Tetapkan PERPRES Menuju Satu Peta

Dalam rangka mendorong penggunaan Informasi Geospasial guna pelaksanaan pembangunan, Presiden Joko Widodo pada tanggal 1 Februari 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 mulai berlaku pada tanggal diundangkan yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 4 Februari 2016 itu.

Beberapa manfaat yang akan dicapai dengan tersedianya peta dengan satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal, diantaranya mempermudah penyusunan perencanaan pemanfaatan ruang skala luas dengan dokumen Rencana Tata Ruang akan terintegrasi, mempermudah dan mempercepat penyelesaian konflik pemanfaatan lahan, termasuk tanah ulayat, mempercepat pelaksanaan program-program pembangunan baik pengembangan kawasan maupun infrastuktur.

sumber : http://mediatataruang.com/tetapkan-perpres-menuju-satu-peta/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.